Skip to main content
pengamanan

3 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap

Kota Bengkulu (AMBONEWS) - Unit PPA bersama unit opsnal Jatanras Polda Bengkulu dan Buser Polres kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Rabu (02/06/2021). Mula- mula kedua pelaku dengan inisial AJP dan OJV ditangkap di lokasi yang sama wilayah kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku OJV diketahui bahwa pelaku ketiga yakni SUP dan dilakukan penangkapan sekira pukul 02.30 WIB.

“3 orang pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawah kekantor Dit Reskrimum Polda Bengkulu untuk dilakukan proses Lidik Sidik. 2 di antaranya berstatus pelajar,” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 pelapor sedang ngobrol dengan tetangga di depan rumah sedangkan pelaku ASP sedang menonton TV di rumah pelapor. Sekira pukul 23.30 WIB setelah tetangga pelapor pulang pelapor bermaksud mengunci pintu belakang melalui jalan samping namun sesampainya di bagian belakang rumah pelapor mendapati anaknya sedang menaikan celana disaat itu juga pelapor mendapati ASP sedang berada di dalam kamar mandi pelapor. Tidak lama kemudian ASP keluar kamar mandi dan pamit pulang kerumahnya.

Keesokan harinya pelapor mendatangi saksi guna menceritakan kecurigaannya terhadap ASP bahwa ASP sering melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah saksi bicara empat mata bersama korban terungkap pengakuan korban bahwa ASP melakukan pencabulan sebanyak kurang lebih 3 X. Setelah itu berdasarkan introgasi diruang SPKT korban mengaku ada dua orang kawan ASP yang melakukan hal yang sama yaitu OJV sebanyak 2 X dan SUP sebanyak 1 X.