Antarkan Sabu ke Kebun Ros, Warga Bentiring Ditangkap Polisi
Kota Bengkulu (AMBONEWS) - Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial TDA (23) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, Kamis (24/03/22) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka TDA dilakukan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.30 WIB dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Edi Hermanto Purba, didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Hengki.
”Tersangka kami tangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu,” ungkap Sugiharto.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, personil Polres Bengkulu mendapatkan Informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika di mana pelaku baru saja meletakkan barang diduga shabu di seputaran Kebun Ros, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka.
Mendapatkan informasi dan identitas tersangka, kemudian personil Sat Resnarkoba mencari keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap, langsung dilakukan interogasi dan diketahui masih ada di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 9 paket besar narkotika di dalam tas warna hitam yang disimpan didalam pipa saluran air di samping rumah pelaku.
Keterangan sementara yang didapat dari tersangka bahwa barang tersebut milik seorang narapidana di Lapas Bentiring Bengkulu.
”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 9 paket besar narkotika jenis sabu," pungkas Kasi Humas Polres Bengkulu.