Skip to main content
BNNP Bengkulu Musnahkan 1Kg Shabu dan 11,7 Kg Ganja

BNNP Bengkulu Musnahkan 523,36 Gram Shabu dan 11,7 Kg Ganja

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 523,36 Gram dan narkotika jenis ganja seberat 11,79 kilogram.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pada dua kasus dengan 10 orang tersangka yang terdiri dari bandar dan kurir.

Pertama, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang kurir narkotika dari Kota Medan Sumatera Utara yang akan membawa narkotika ke wilayah Bengkulu, selanjutnya anggota BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Curup – Lubuk Linggau.

"Hasil dari  penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama Joko Susilo dan Jaka Permana dibagian dalam dashboard ditemukan satu kantong plastik besar warna putih yang berisi serbuk kristal bening putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis shabu terbungkus kertas kado seberat kurang lebih 500 gram," Ungkap Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jum'at (3/7).

Setelah itu anggota BNNP Bengkulu melakukan pengembangan dan kembali menangkap  2   orang tersangka   yang    akan   menjemput narkotika tersebut yaitu Zulnardi dan Ruslianto, setelah diinterogasi diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik/pesanan seorang napi rutan Malabero Kota Bengkulu yang bernama Heryanto (napi kasus narkotika) yang saat ini juga sudah diamankan dan dimintai keterangannya oleh penyidik BNNP Bengkulu.

Kasus kedua, pada hari senin tanggal 22 juni 2020 sekira pukul 08.00 wib anggota pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang dari arah Pekan Baru menuju Kota Bengkulu dengan menumpang mobil travel membawa narkotika gol I yang di duga jenis shabu dan ganja .

Berdasarkan informasi tersebut anggota pemberantasan bnnp bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan maupun orang yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu dan ganja  tersebut. Pada hari selasa tanggal 23 juni 2020 sekira pukul 13.40 wibdi Jalan Lintas Bengkulu Tengah – Kepahiang tepatnya di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Anggota brantas melihat adanya kendaraan yang ditumpangi oleh seseorang yang di curigai membawa narkotika tersebut selanjutnya anggota langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang penumpang yang bernama Wahyu Darma dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas jinjing warna abu – abu yang berisi 12 dua belas paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dan satu buah tas selempang warna hitam merek  berisi satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu," Tambah Kepala BNNP Bengkulu.

Kemudian, anggota pemberantasan bnnp bengkulu langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Deni Fariza dengan cara controll delivery yang menjemput Wahyu Darma.

Dari keterangan Wahyu dan Dani bahwa narkotika tersebut dipesan oleh napi dari lapas kelas II a Bentiring Kota Bengkulu yaitu Eko Saputra dan Prananda serta tahanan pada rutan kelas II b Malabero Kota Bengkulu yaitu Hendri.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika ini menggunakan mesin khusus pemusnahan Barang Bukti (BB) milik BNNP Bengkulu.

 

Nay

BNNP Bengkulu Musnahkan 1Kg Shabu dan 11,7 Kg Ganja