Cuaca Ekstrem, Dinas Perikanan Sarankan Nelayan Cari Profesi Alternatif Sementara
SELUMA - Cuaca ekstrem yakni hujan disertai angin kencang yang terus melanda membuat keselamatan nelayan terancam, atas hal ini Dinas Perikanan (Diskan) Seluma menyarankan sebaiknya mencari profesi alternatif sementara, hingga cuaca mulai membaik seperti sediakala.
Ini disampaikan Kepala Diskan Seluma, Zuraini, SP, M.Si. Menurutnya, nelayan tidak perlu melaut lantaran dengan adanya cuaca ekstrem, gelombang laut menjadi semakin tinggi dan berpotensi membahayakan aktifitas nelayan.
"Cuaca yang ekstrem ini memang tidak memungkinkan nelayan untuk beraktifitas, terutama jika mencari ikan hingga ke tengah laut. Maka dari itu disarankan untuk mencari alternatif profesi lain yang lebih aman,"sampai Zuraini.
Zuraini membenarkan bahwa memang profesi nelayan di Kabupaten Seluma telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kedalam BPJS Ketenagakerjaan, namun alangkah baiknya jika aktifitas melaut tetap tidak dilakukan agar tidak membuat khawatir keluarga dirumah.
Tahun ini ada, sebanyak 1700 nelayan di Kabupaten Seluma terlindungi asuransi BPJS Ketenagakerjaan, ini untuk memberikan rasa kenyamanan dalam mencari nafkah sehari hari. Bahkan jika nelayan tersebut meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengklaim total uang Rp 42 juta.
"Memang benar tetap kita lindungi, namun sebaiknya pertimbangkan keselamatan yang utama, mudah mudahan cuaca segera membaik,"papar Zuraini.
Untuk diketahui, Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi para ahli waris, mengingat saat ini mengurus biaya mengurus kematian cukup tinggi, terlebih lagi jika harus menyewa ambulans, biaya pemakaman hingga pelaksanaan tradisi maupun ritual keagaaman yang dilakukan oleh ahli waris.
Rincian yang didapat yakni ahli waris akan mendapatkan total dana sebesar Rp 42 juta. Jika dirincikan, yakni santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santuan selama 2 tahun yang diberikan sekaligus sebesar Rp 12 juta.
Kemudian jika nelayan yang meninggal memiliki anak, makan akan mendapatkan beasiswa maksimal untuk 2 orang anak. Dengan limit maksimal Rp 174 juta. Beasiswa ini akan didapat anak secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan, batasnya hingga usianya 23 tahun / sudah menikah / sudah bekerja.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu menyiapkan Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris, KTP Nelayan dan Ahli Waris, Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Tabungan. (hehe)