Skip to main content
30 Tahanan Titipan Jaksa Dirapid Test, Berikut Hasilnya

30 Tahanan Titipan Jaksa Dirapid Test, Berikut Hasilnya

AMBONEWS.COM, Musi Banyuasin - Sebanyak 30 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin yang dititipkan di Polres Muba menjalani pemeriksaan rapid test sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini COVID - 19.

Pemeriksaan itu dilakukan bersama Gugus Tugas COVID -19 dalam hal ini Puskesmas Balai Agung Dinas Kesehatan Muba di dalam ruang tahanan Mapolres Muba, Selasa (14/7/2020).

"Ya, 30 orang ini merupakan tahanan Kejari Muba, namun dititipkan ke kita Polres Muba," ujar Kapolres MubaAKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Tahti Iptu Yastani.

Puluhan tahanan itu, sambung dia, seluruhnya telah dinyatakan P-21 dan telah menjadi tahanan kejaksaan. Dimana para tahanan tersebut belum bisa masuk kedalam Lembaga Pemastarakatan (Lapas) Klas II B Sekayulantaran harus memenuhi berbagai persyaratan.

"Kita sekarang sedang menghadapi COVID - 19, jadi tahanan tidak bisa masuk sembarangan ke dalam Lapas, tahanan harus memenuhi syarat administrasi dan menjalani rapid test dahulu," beber dia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Muna Suyanto SH, melalui Kasi Pidum Firdaus SH, membenarkan terkait pemeriksaan kesehatan tahanan di Polres Muba sebelum dimasukkan ke dalam Lapas Klas II B Sekayu.

"Memang benar hari ini dilakukan rapid test, Alhamdulillah seluruh hasilnya negatif COVID - 19," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto SH, melalui Kasi Pidum Firdaus Afandi SH.

Pemeriksaan itu, sambung dia, baru dilakukan karena sebelumnya pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sekayu tidak menerima tahanan baru.

"Karena tidak menerima tahanan, jadi kita titipkan di Mapolres Muba agar lebih aman. Sekarang sudah bisa menerima lagi, namun dengan syarat," jelas dia.

Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya telah berkoodinasi dengan Lapas Klas II B Sekayu, dimana tahanan yang telah tahap II dapat langsung dibawa kedalam Lapas dengan terlebih dahulu dilakukan rapid test.

"Untuk tahap II selanjutnya, tahanan tidak dititipkan lagi di Polres Muba, hasil koordinasi melainkan langsung dibawa ke Lapas dengan syarat terlebih dahulu dilakulan rapid test dan secara kolektif diserahkan setiap hari Kamis,kecuali perkara anak," beber dia. 

 

Tribratanewsbengkulu.com