Skip to main content
Kapuspenkum

Aset Tanah Tersangka Kasus PT ASABRI di Batam Disita Kejagung

Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berupa aset tanah seluas 7.360 M2 milik tersangka BTS. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2. 

Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam nomor 320/Pen.Pid/2021/PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB Nomor 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2, 1 bidang tanah dan  atau bangunan sesuai HGB nomor 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB nomor 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2.

Kemudian 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB Nomor 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB nomor 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB nomor 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2.

"Di atas 6 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," kata Leonard. 

Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. 

Leonard menyebut, dampak dari kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.