Skip to main content

Bengkulu, Kantor Imigrasi: Amankan 3 WNA Asal Jepang

  Bengkulu, ewarta.co - Tiga WNA asal negeri sakura,  Jepang, diamankan tim Kantor imigrasi kelas 1 Bengkulu di Desa Barumanis,  Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, pada 9 April kemarin.  Pengamanan terhadap tiga WNA yang bernama Masahiko Yoshikawa (51), Kobayashi Mao (30), dan Mamoru Owada (71) ini karena kedapatan melanggar administratif keimigrasian.  Pasalnya ketiga WNA ini menggunakan Visa Kunjungan Singkat dan Visa On Arrival untuk melakukan penelitian terhadap serangga kupu-kupu dan Kumbang.  "Mereka ini meneliti kupu- kupu dan serangga, ketiganya datang dari jakarta, mendarat di Lubuk Linggau, sebelumnya mengarah ke jambi,  mungkin karena disana tidak terlalu baik, jadi mereka balik ke Rejang Lebong.  Dan kebetulan salah satunya memiliki teman di Kabupaten Rejang Lebong, dan pernah melakukan penelitian di tempat yang sama," sampai Kepala Kanwil Imigrasi Bengkulu,  Ilham Djaya, Kamis (11/4/2019). "Setelah kita lakukan penelitian atau pengembangan terhadap tiga orang ini kita dapati bahwa mereka menggunakan visa tidak sesuai dengan keperuntukkannya. Visa untuk kunjungan mereka gunakan untuk penelitian, ditambah lagi mereka ini tidak punya surat izin untuk penelitian," imbuhnya.  Pihaknya,  lanjut Ilham Djaya,  masih terus melakukan pengembangan  dan berkoordinasi dengan  tim palapa, BIN dan institusi terkait  untuk mengetahui apakah ketiga WNA ini murni melakukan penelitian atau ada maksud lain.  "Kalau murni kedatangan mereka untuk itu maka mereka akan kita deportasi, namun bila ketahuan melakukan tindak pidana maka kita akan serahkan ke pihak kepolisian," lanjutnya.  Sementara itu, dari pengakuan WNA Asal Jepang tersebut,  mereka merupakan komunitas pencinta serangga kupu-kupu dan kumbang di Negara Jepang atas nama Kobayashi Mao dan Mamoru Owada. Bahkan menurut pengakuan mereka telah berkeliling ke Asia Tenggara untuk mengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang.  Diketahui, barang bukti berupa serangga kupu-kupu dan kumbang telah dimusnahkan oleh ketiga WNA tersebut.  "Menurut informasi yang kita dapat, barang-barang seperti serangga kupu-kupu dan kumbangnya sudah dimusnahkan, mungkin mereka telah mendengar kedatangan kita," tutupnya.  Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknnya, kata Ilham, berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menangkap serangga kupu-kupu dan kumbang, berupa tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan Amonia yang berfungsi sebagai mematikan dan mengawetkan serangga.  Akibatnya, ketiga WNA tersebut telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya". Akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.