Biaya Haji 2025 Turun, Ini Penjelasan Kemenag Bengkulu
Bengkulu (AMBONEWS) – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M resmi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan hasil Rapat Kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Muhammad Abdu, melalui Kepala Bidang Haji dan Umroh, Intihan, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, dari hasil rapat Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji turun dibandingkan tahun lalu,” kata Intihan, Selasa (7/1/2025).
Menurut Intihan, rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler pada 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Nilai ini dihitung dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Dari total biaya tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH. Sisanya, sekitar 38% atau rata-rata Rp33.978.508,01, dialokasikan dari nilai manfaat hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.
“Biaya ini lebih rendah dibandingkan rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” tambah Intihan.
Komponen BPIH
Intihan menjelaskan bahwa BPIH terdiri dari dua komponen utama. Pertama, komponen Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengelolaan dana setoran awal jemaah.
“Komponen nilai manfaat ini membantu meringankan beban biaya yang harus dibayar oleh jemaah,” ujarnya.
Kuota Haji 2025 Masih Menunggu
Terkait kuota haji tahun 2025, pihaknya belum dapat memastikan jumlah pastinya. Hal ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama. Namun, Intihan memperkirakan bahwa kuota 2025 tidak akan jauh berbeda dari kuota tahun sebelumnya.
“Kuota tahun lalu sebanyak 1.636 orang. Untuk tahun ini, angka pastinya masih kami tunggu,” jelasnya.
Sebagai informasi, secara nasional Indonesia pada 2025 mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.
Dengan penurunan biaya haji ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam melaksanakan ibadah haji. Pihak Kemenag juga terus berupaya meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.