BKD Mukomuko Gandeng Satpol PP Sisiri Tempat Usaha Objek Pajak
AMBONEWS.COM, Mukomuko - Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko melalui Bidang Pendapatan I dengan menggandeng personil dari Satpol PP Kabupaten Mukomuko menyisir dan mendatangi berbagai tempat usaha restoran dan hotel khususnya di Kecamatan Kota Mukomuko.
Tujuan kedatangan tim ini adalah memberikan edukasi terkait perpajakan daerah dan mengimplementasikan penerapan pmbayaran pajak brdasarkan omzet hasil usaha.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Agus Sumarman slaku kpala BKD Mukomuko melalui Kasubbid Penagihan Dodi Irawan dan didampingi Kasubid Penetapan Yenti Roza, SE bahwa kgiatan kita hari ini dinamakan inovasi jemput pajak daerah.
Dalam inovasi jemput pajak daerah ini kita ajak turun bersama Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah, untuk brsama sama memberikan pemahaman yg lebih detail terhadap pelaku usaha restoran dan hotel agar mulai tahun 2020 ini dilakukan pembayaran pajak brdasarkan omzet hasil usahanya dengan tarif sebesar 10% setiap bulannya.
"Hal ini tegas kita lakukan dan terapkan, sebab pmerintah sudah memberikan kelonggaran waktu selama peraturan daerah tentang pajak daerah ini diberlakukan di kabupaten Mukomuko yakni tahun 2011, dengan demikian kelonggaran ketetapan pembayaran pajak melalui omzet ini diberi ruang hampir 9 tahun lamanya," Katanya.
Selama 9 tahun ketetapan pajak masih diberlakukan dengan sistem kemamouan atau kesanggupan pengelola usaha. Kami kira waktu 9 tahun bukan waktu yang relatif singkat, tapi cukup lama juga.
Dengan kelonggaran itu, agar tahun 2020 ini diterapkan omzet.
Hal ini juga sesuai dengan hasil temuan dari Tim BPK RI Perwakilan Propinsi Bengkulu dan hasil Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dirjen PajaK Wilayah Bengkulu dan Lampung.
"Ini bukan kemauan kita atau kemauan kepala BKD Mukomuko, namun ini dijalankan atas perintah undang undang. Jadi harapan kami semua pemilik usaha dapat memakluminya. Demikian pinta dodi irawan dan Roza disela sela kegiatan dilapangan," tandasnya. (Sutrimo)