Curi Sapi di Air Kemuning, Dua Warga Seluma Diciduk
AMBONEWS.COM, Seluma - Jajaran kepolisian Polsek Sukaraja berhasil meringkus dua warga Desa Pandang Kuas Kecamatan Sukaraja Yang berinisial AA (24) dan PI (33) Keduanya ditangkap atas dugaan tindakan pidana pencurian dua ekor sapi milik Bainal Amin di Desa Air Kemuning.
Diterangkan Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi, bahwa kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di pondok kebun miliknya di Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja, Selasa 25 Agustus lalu.
"Tersangka sudah kita amankan, beserta dua ekor sapi, dua buah tali tambang nilon, satu tanduk sapi, dua unit motor revo dan satu buah lonceng sapi," terang Kapolsek saat menggelar pres rilis di mapolsek Sukaraja, Jumat (28/8/2020).
Disampaikannya, kedua pelaku ini sudah menjual sapi kepada tengkulak sapi di ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dengan harga Rp 10 juta perekor. Hingga mereka total mendapatkan Rp. 20 juta.
"Tersangka mengambil dua ekor sapi milik korban, yang berada di kebun sawit milik korban dengan cara melepas ikatan tali sapi kemudian menarik sapi tersebut ke pondok tersangka yang berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP, pada malam hari. Kemudian tersangka merawat sapi tersebut hingga situasi dirasa aman baru menjualnya," jelas Kapolsek.
Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP diancam hukuman penjara 7 tahun.
(nor)