Skip to main content

Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Seluma Segera Gelar Perkara

  Seluma, ewarta.co - Menindak lanjuti pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Desa NS Kepala Desa non aktif Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma. NS diduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa guna kepentingan pribadi, dan juga sempat bernyanyi dan mencatut sejumlah nama di Inspektorat Kabupaten Seluma kurang lebih sebanyak 32 juta rupiah yang sudah di kembalikan. Disamping itu, oknum Kades non aktif tersebut kembali memenuhi panggilan Sat Reskrim Polres Seluma, Senin pagi (28/1). Kapolres seluma AKBP I Nyoman Mertadhana S. Ik melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Rizka Fadilla, S. Ik mengatakan, NS masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun bukan tidak mungkin yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dinilai sudah cukuo bukti. "Saat ini ia masih kita periksa sebagai saksi, diketahui NS juga sudah memenuhi unsur pidana penyelewengan dana desa di desa Talang Rami tersebut," terang Rizka. Disamping itu, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara kasus ini, waktunya masih menunggu saat ini penyidik Polres Seluma masih berkoordinasi dengan Polda Bengkulu. "Dalam waktu dekat akan di laksanakan gelar perkara tetapi untuk waktunya belum bisa kita sampaikan karena masih menunggu petunjuk dari Polda Bengkulu," imbuh Kasat. Diketahui dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades non aktif kurang labih sebesar 32 juta Rupiah, terbagi menjadi beberapa pengerjaan proyek jalan dan siring pasang. "Beberapa hari yang lalu, saudara NS sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 32 juta Rupiah, namun proses hukum tidak akan berhenti dan tetap akan dilanjutkan,"pungkas Rizka. (AR)