Skip to main content
Kapuspenkum

Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Korupsi PT AMU dan PT Asabri

Jakarta (AMBONEWS) - Perkara dugaan tipikor Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan 2019 dan PT Asabri, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI kembali memanggil dan memeriksa 4 saksi, Senin (5/7/21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa perkara pengelolaan keuangan PT AMU, 2 orang saksi kembali diperiksa, satu di antaranya merupakan mantan direktur internal. Sedangkan di perkara PT Asabri, pihaknya kembali memeriksa 2 saksi, satu di antaranya adalah lurah.

“Saksi yang kami mintai keterangannya adalah, AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU, diperiksa terkait penentuan biaya operasional, penukaran uang biaya operasional dalam mata uang dollar Amerika dan terkait pemberian biaya operasional kepada pejabat PT AMU dan WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU periode 2015-2019, diperiksa terkait penentuan biaya operasional, penukaran uang biaya operasional dalam mata uang dollar Amerika dan terkait pemberian biaya operasional kepada pejabat PT Askrindo,” jelas Leonard.

“Sedangkan pada perkara PT. Asabri, M selaku Lurah Kebayoran Lama Utara Jakarta, diperiksa terkait penelusuran asset dan H selaku Pengelola Apatemen The Pakubuwono View, diperiksa terkait penelusuran asset,” kata Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk bahan keterangan guna kepentingan penyidikan yang berkaitan dengan perkara PT.AMU TA.2016 s/d 2019 dan PT.Asabri yang tengah diungkap pihaknya.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya. [Bisri]