Skip to main content
Para pelaku

Mencuri di Sekolahan, ABG Lebong Ditangkap Polisi

Lebong (AMBONEWS) - Kepolisian Resor (Polres) Lebong Polda Bengkulu menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya, Selasa (1/2/22).

Kedua terduga pelaku yakni DP (18) dan AR (18) warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Desa Talang Liak 1 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 35 / I / 2022 / SPKT.Satreskrim / Resor.Lebong/ Polda.BKL, tanggal 27 Januari 2022 lalu.

Sementara AR (18) ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Sekolah Dasar 73 Bungin Lebong berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/ 37 / I / 2022 / SPKT.Satreskrim/Resor Lebong/Polda Bkl,tanggal 28 Januari 2022.

Keduanya ditangkap sekira pukul 03.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Lebong untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (TB)