Skip to main content
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP.

NJOP Jalan Tol Bengkulu - Linggau Rendah, Pemilik Lahan Punya Hak Negosiasi

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Pembangunan jalan tol Bengkulu - Lubuk Linggau dikabarkan akan segera dilaksanakan, mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah rapat membahas kedatangan Presiden Joko Widodo, salah satunya dalam rangka ground breaking titik nol jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau pada 5 Februari 2020 mendatang.

Namun, menurut informasi yang didapatkan media ini, pembebasan lahan untuk jalan tol Bengkulu - Lubuk Linggau belum sepenuhnya selesai.

Sebab, pembayaran ganti rugi tanah yang dibebaskan untuk jalan tol, yang merupakan milik masyarakat, belum diberikan uang ganti ruginya dan kabarnya tanah milik masyarakat yang dibebaskan untuk tol tersebut dihargai Rp 28 ribu per meter.

Dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 28 ribu tersebut, ada masyarakat yang mengeluhkan harga Rp 28 ribu tersebut, lantaran harga terlalu rendah dan tak sedikit tanah yang dibebaskan tersebut tertanam pohon sawit dan sebagainya yang menjadi sumber ekonomi masyarakat tersebut.

Dijelaskan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP, di setiap daerah ada NJOP nya masing-masing, jadi nanti nilai jual tanah itu sudah pasti ditetapkan rata di daerah tersebut untuk penetapan NJOP besaran per meter per segi nya

Nanti, tinggal diadakan mediasi antara pemilik tanah dan pihak Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU), ada PPK untuk pembebasan lahan, namun yang membayar ganti rugi tersebut tetap dari PT Hutama Karya (HK) dengan menggunakan uang PT HK sendiri, walaupun nantinya akan diganti oleh Pemerintah.

 

"Selama ini, mereka (PT. HK, red) sudah melakukan pemetaan untuk tanah-tanah yang sudah jelas, tanah-tanah yang sudah tidak berkonflik dan mungkin akan diselesaikan dahulu, tapi sampai hari ini belum ada satupun yang dilakukan pembayaran," Ungkap Jonaidi.

Lebih lanjut dikatakan Jonaidi, yang pastinya PT HK akan segera menetapkan NJOP secara serentak, karena tahapan pembebasan lahan itu tidak bisa langsung secepat itu dan langsung dibayarkan.

Pembayaran NJOP tiap lahan yang dibebaskan juga tidak sama antara satu dan yang lainnya, ada kewenangan dan hak untuk bernegosiasi antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

"Ada kewenangan, ada hak untuk bernegosiasi antar kedua belah pihak, dan tentunya tidak boleh juga melebihi batas aturan, karena mereka (PT HK, red) telah membentuk tim akuraisa, tim yang menentukan nilai besaran pembebasan lahan, tidak boleh jauh lebih tinggi dari aturan ataupun lebih rendah dari yang telah ditetapkan," Tambah dia.

Kemudian, untuk tanah yang masih bersifat berkonflik, harus diselesaikan terlebih dahulu, serta harus jelas terkait kepemilikan tanah tersebut milik siapa.

Lalu, tanah yang berstatus kawasan milik pemerintah seperti kawasan hutan, namun digarap oleh masyarakat dengan dijadikan kebun, maka nanti pasti akan diberikan ganti tanam tumbuh pada lahan tersebut, sebab pemerintah tidak boleh mengganti pembebasan lahan milik pemerintah sendiri.

"Masyarakat punya hak untuk menyampaikan keberatan, kami membuka ruang, silahkan sampaikan ke DPRD kalau ada masyarakat yang keberatan NJOP nya terlalu rendah, tapi yang kami tahu, mekanisme penghitungan tanah itu yang pertama tanahnya dihitung, lahannya dihitung, yang kedua setelah itu mereka dihitungnya sendiri, tanam tumbuhnya sendiri, tidak termasuk dengan lahan," Jelas Jonaidi sembari menutup pembicaraan. 

Untuk diketahui, penetapan NJOP pembebasan lahan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang disahkan oleh Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 14 Januari 2012. (Nay)