Peringatan Hari Perempuan Internasional, Perempuan Sumatera Otonom Atas Tubuhnya
Bengkulu (AMBONEWS) - Delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Perempuan di Pulau Sumatera menyikapi bentuk diskriminasi yang masih sering terjadi di zaman moderen ini.
Dalam perayaan Hari Perempuan International, 8 Maret 2021, LSM yang tergabung dalam PERMAMPU ini terus menyoroti kekerasan seksual, perkawinan anak, kriminalisasi perempuan karena mengakhiri kehamilan, bahkan peraturan pakaian perempuan di lembaga pendidikan, dibahas melalui virtual diskusi publik "Perempuan Sumatera otonom atas tubuhnya, bersatu melawan kekerasan berbasis gender, menghormati keberagaman dan Tangguh di masa Pandemi COVID -19”, Senin (8/3/2021).
Direktur WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, Tini Rahayu mengatakan di saat pandemi COVID-19, kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya berbasis online juga semakin marak terjadi, sementara ketegangan dalam rumah tangga yang menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga banyak dialami perempuan.
Data di WCC Sinceritas-PESADA di akhir 2020, kata Tini tetap menunjukkan pola kekerasan terhadap perempuan yang sama, di mana KDRT tetap tertinggi yaitu 68 kasus atau 49.6%, sementara di arena publik sebanyak 44 kasus atau 32 %, dan 25 kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) atau 18%.
Bagitu juga melihat catatan tahunan 2020. Tini mengatakan Cahaya Perempuan WCC dan media lokal menunjukkan kasus kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi, yaitu 181 kasus atau 66 %, KTAP 3 kasus atau 1% dan kasus KDRT kekerasan terhadap isteri 90 kasus atau 32.85%.
Sementara di WCC Palembang sepanjang Tahun 2020, Divisi Pendampingan WCC Palembang telah melakukan pendampingan sebanyak 113 kasus, yang terdiri dari kekerasan seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual lainnya 46 kasus atau 40,71% kasus, KDRT 41 kasus atau 36,28%, kekerasan dalam pacaran (KDP) 15 kasus ataub13,27%; dan beragam bentuk kekerasan lainnya 11 kasus atau 9,74%.
Di Lampung Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR memonitor 147 kasus Ktp/a, kasus tertinggi adalah kekerasan seksual dengan jumlah 92 kasus, KDRT 42 kasus, dan perdagangan manusia sebanyak 12 kasus.
Tini menegaskan dukungan perempuan Sumatera kepada SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dinilai semakin menegaskan perlindungan negara atas hak warga dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian koordinator Program-Flower Aceh Ernawati dalam diskusi mengkritisi kecenderungan promosi dan praktik perkawinan anak dengan menunjukkan kasus dari hasil penelitian terhadap 36 perempuan yang menjalankan pernikahan pada usia anak di Banda Aceh, Pidie dan Aceh Utara.
Perkawinan anak di Aceh disebabkan oleh kemiskinan dan masih kuatnya mitos-mitos yang salah tentang seksualitas dan reproduksi perempuan sepertinya perawan tua, khawatir anak melakukan zinah. Posisi anak perempuan dalam perkawinan anak sangatlah rentan mengalami kekerasan, kemiskinan, dan penderitaan.
Rika Yusrina dari Forum Perempuan Muda Aceh, menyatakan “sangat tidak setuju” terjadi perkawinan anak. Ia menyebutkan kampanye yang membolehkan perwakinan anak adalah melanggar Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1984 tentang Hak Azasi Perempuan dan UU No 16 tahun 2019 perubahan pasal 7 UU Perkawinan No 1 tahun 1974 yang mewajibkan usia perkawinan minimal 19 tahun.
Perayaan ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk lebih peka terhadap seluruh bentuk pelanggaran HAM, hak azasi perempuan (HAP), dan hak anak perempuan dan saling membantu mengatasi kesulitan pada masa pandemic COVID-19.
Kemudian bersatu mengkampanyekan otonomi perempuan atas tubuhnya dan melawan segala bentuk kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak sebagaimana diamanahkan konvensi penghapusan Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU Nomor 7 Tahun 1984) dan UU No 16 Tahun 2019 perubahan pasal 7 UU Perkawinan No 1 tahun 1974.
Lalu, mendorong pemerintah daerah dan lembaga pendidikan agar konsisten melaksanakan SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut untuk mewujudkan pendidikan yang adil terhadap perempuan, memperkuat nilai toleransi dan kebhinekaan Indonesia.
Juga negara harus memberi perlindungan kepada aktivis perempuan yang juga rentan mengalami kriminalisasi karena memperjuangkan hak-hak perempuan. [Bisri]