Skip to main content

Penyidikan Dugaan Pidana Pemilu Cagub Sumbar Distop

AMBONEWS.COM, Jakarta - Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka calon gubernur atau cagub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi. Kasus tersebut disetop atau SP3 pada Jumat pekan lalu.

“Sudah (SP3), Jumat yang lalu, tanggal 11 Desember,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Subscribe to Cagub Sumbar