Razia Masker Denda Rp250 Ribu di Bengkulu Hoax
Bengkulu (AMBONEWS) - Informasi tidak benar atau hoax terkait razia masker dan denda Rp250 bagi yang tak mengenakannya melalui pesan berantai dan foto menyebar di Provinsi Bengkulu dan beberapa provinsi lainnya beberapa hari terakhir.
Menyikapi hal tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno memastikan info tersebut hoax.
Dalam pesan berantai itu disebutkan, Ditlantas Polda bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu.