Skip to main content

Insentif dan Program PEN Dilanjutkan

Jakarta (AMBONEWS) - Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan insentif  Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Perumahan akan diperpanjang sampai dengan Juni 2022.

Dengan ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50 persen dari 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Percepatan Pemulihan Ekonomi Diminta Jadi Perhatian

Bengkulu (AMBONEWS) - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, pemulihan ekonomi di wilayah provinsi Bengkulu perlu dilakukan dengan beberapa evaluasi. Salah satunya mengenai penyerapan anggaran baik APBD dan APBN dalam penggunaan dana di bidang pendidikan serta peningkatan kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu. 

Subscribe to PEN