Insentif dan Program PEN Dilanjutkan
Jakarta (AMBONEWS) - Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Perumahan akan diperpanjang sampai dengan Juni 2022.
Dengan ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50 persen dari 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.