SE Larangan Keramaian Diprotes, Wawali Tegaskan Itu Demi Kemanusiaan
AMBONEWS.COM, Kota Bengkulu - Melonjaknya angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 338/28/B.Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2020 dan mulai diberlakukan 21 Desember 2020.
Poin-poin SE Walikota ini mementingkan keselamatan warga Kota Bengkulu agar tidak makin banyak yang terpapar covid-19.