Skip to main content

Sanksi Berlaku Bagi Pemalsu Surat Tes COVID

Bengkulu (AMBONEWS) - Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR COVID-19.  Pemalsuan surat hasil tes COVID-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.

“Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun akan dikenakan kepada membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut,” jelasnya, Minggu (11/04/2021).

Subscribe to Tes Covid-19