Skip to main content
Hukum

Tiga Tersangka Penyerobot Lahan PT Pelindo II Ditangkap

Bengkulu (AMBONEWS) - Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus penyerobotan lahan PT Pelindo II Bengkulu, Minggu (09/05/21).

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Andi Dady Nurcahyo serta Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu Ipda Desti Sukarlia Sari mengatakan pengungkapan kasus ini berjalan selama 2 bulan sejak Maret 2021.

”Ya kami telah menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pelindo yakni IN (52) warga Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, SL (61) warga Sukaraja Kabupaten Seluma, serta BT (52) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Selasa (11/5/21).

Dijelaskan oleh Direskrimum Polda Bengkulu, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/383/ IV/2021/Polda Bengkulu, tanggal 29 April 2021 yang dilaporkan oleh Manajerial PT Pelindo II Bengkulu Bidang Hukum, Oka Sudarsono.

Dalam laporan yang diterima oleh polisi, kasus berawal sejak September 2020 yang mana tersangka IN sudah melakukan pengaplingan lahan di PT Pelindo untuk kemudian dijual kepada masyarakat.

Mengetahui hal tersebut pelapor mempertanyakan kewenangan tersangka IN menjual lahan PT Pelindo dan melakukan pengaplingan. Namun rupanya tersangka IN menjawab bahwa lahan tersebut lahan terlantar.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa pada tanggal 06 Februari 2021, lahan PT Pelindo sudah dipalsukan dengan dokumen surat menggunakan surat pendirian RT 30 oleh tersangka IN, SL, serta BT. Padahal RT tersebut tidak diakui oleh Kelurahan dan Pemerintahan Kota Bengkulu serta lahan tersebut masih sah milik PT Pelindo.

"Berbekal info yang kami dapat, kemudian dilakukanlah penyelidikan hingga akhirnya kami amankan ketiga tersangka pada hari Minggu (9/5/21) sekira pukul 23.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB, ” jelas Teddy.

Ditambahkan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, saat ini ketiga tersangka telah diamankan pihaknya di rutan Mapolda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan.

”Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan, apabila nanti ada keterlibatan tersangka lainnya akan segera kami tangkap,” pungkas Teddy.