Jaksa Agung Berhentikan Pinangki Dengan Tidak Hormat Sejak Agustus 2020
Jakarta (AMBONEWS) - Tudingan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengistimewakan jaksa Pinangki Sirna Malasari terbantahkan. Hal ini dibuktikan dengan Keputusan Jaksa Agung memberhentikan Pinangki tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jaksa Agung Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Pinangki diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10 / Pid.Sus /2021/ PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan putusan tersebut, lanjut Kapuspenkum telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan.
"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Pinangki masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan “tidak benar”. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Kapuspenkum.
Kapuspenkum menyebut dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.
"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," pungkas Kapuspenkum.