Skip to main content
Karena Covid-19, Dua Kantor di Curup Lockdown

Karena Covid-19, Dua Kantor di Curup Lockdown

AMBONEWS.COM, Rejang Lebong - Dua kantor milik pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong ditutup sementara, guna menghindari penyebaran Covid-19.

Kantor tersebut adalah Disperindag, UKM dan Koperasi Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Sukowati, karena terdapat anak dari pejabat di dinas itu terkonfirmasi positif Covid-19.

Serta kantor Pengadilan Negeri (PN) Curup, di Jalan Basuki Rahmat Kota Curup juga ditutup karena salah seorang pegawainya positiv Covid-19.

Menurut  Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah, penutupan terhitung 20 sd ‪26 Oktober 2020‬, semua layanan dan kegiatan dihentikan. Karyawan diintruksikan bekerja dari rumah, yang diperbolehkan berkantor hanya bagian keamanan dan lainnya untuk urusan penting saja.

"Jadwal sidang mengalami penundaan, namun jika ada terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi masa penahananya diperbolehkan untuk sidang secara daring dan itupun tergantung majlis hakim," katanya, Selasa (20/10/2020).

Guna menghindari penyebaran, beberapa orang pegawai yang melakukan kontak erat telah dilakukan tes Swab, dan seluruh ruanganpun dilakukan penyemprotan disinfektan. Saat ini yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri.

Menurutnya bahwa karyawan yang terkonfirmasi positif tersebut, memiliki riwayat perjalanan setiap akhir pekan berkunjung ke Kota Bengkulu, karena di Curup menempati rumah dinas.

Sementara itu, hasil rilis Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, terdapat penambahan tiga kasus konfirmasi positiv Covid-19. sehingga total konfirmasi positiv sebanyak 137, dengan 101 dinyatakan sembuh dan 36 masih dalam pengawasan.