Skip to main content
kdrt

KDRT, Polisi Ringkus Petani

Bengkulu Utara (AMBONEWS) - Seorang petani berinisial MA warga Desa Air Merah Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus ditangkap Polisi lantaran menganiaya (KDRT) istrinya sendiri.

Kapolres BU Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan saat press Conference, Senin  (31/05/21) mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan istrinya dengan LP/B/1058/V/2021/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu tanggal 25 Mei 2021.

”Tersangka kami tangkap di rumahnya hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira Pukul 17.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal saat tersangka yang baru pulang dari rumah orang tuanya untuk urut, kemudian istri tersangka berkata kenapa “Kamu mengapa kular-kilir 2 kali seharian. Nanti Jatuh dari motor,” kemudian pelaku menjawab “Kenapa kamu peduli denganku, patah tangan itu nanti,” katanya dalam bahasa daerah sambil membentak.

Setelah mendengar perkataan istrinya tersangka emosi dan mengejar istrinya yang lari ke rumah tetangga, dan dirumah tetangganya tersebut, tersangka langsung masuk ke dalam ruang tamu dan langsung berdiri di depan korban dan langsung memukul kepala korban bagian kiri dan kanan dengan kedua tangannya, kemudian pelaku langsung menendang bagian pipi kanan korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali, dan tetangga berusaha melerai.

”Istrinya ini sempat lari ke rumah tetangga akan tetapi tetap dikejar tersangka, dianiya dirumah tetangganya.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat(1) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

”Tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.