Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Bantuan Dana Pemerintah Atas KONI
Jakarta (AMBONEWS) - Kamis 10 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa RS dan EP.
“RS selaku Pelatih Olahraga Panjat Tebing dan EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat,” kata Kapuspenkum..
Lebih lanjut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” kata Kapuspenkum.