Keramaian di Kota Bengkulu Kembali Dibatasi, Kapasitas Resepsi Pernikahan hanya 25 Persen
Bengkulu (AMBONEWS) - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu Noprisman mengungkap naiknya kasus penyebaran COVID-19 membuat pemerintah setempat kembali menaikan status level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level III dan membatasi keramaian.
Pihaknya menyebutkan, untuk resepsi pernikahan di Kota Bengkulu akan kembali dibatasi dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen.
Noprisman menjelaskan, saat ini kasus COVID-19 di Kota Bengkulu mulai mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir.
Apalagi pada Kamis (17/2/22) tercatat ada penambahan sebanyak 180 kasus positif COVID-19, sehingga kebijakan era normal baru kembali dievaluasi.
"Bagi warga yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan agar memaklumi kondisi massa pandemi COVID-19 saat ini, tetap protokol kesehatan dijaga," jelasnya.
Tak hanya resepsi pernikahan, pengelola pusat perbelanjaan juga diminta menghiraukan aturan pemerintah di mana kapasitas keramaian hanya diizinkan sebanyak 50 persen dari sebelumnya.
"Hal ini menyusul adanya COVID-19 varian Omicron yang jauh lebih mudah menyebar dan menular. Jadi masyarakat kami minta agar tetap taat dan disiplin prokes di mana pun berada," ungkapnya.
Dalam penanganannya, BPBD kembali berencana melakukan penyemprotan disinfektan dan meminta agar fasilitas umum menerapkan scanning via aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pemetaan penyebaran COVID-19 di pusat keramaian.
"Kalau hanya pakai kartu bukti vaksin, masih banyak masyarakat yang memalsukannya. Berbeda dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, di sana akan akurat bahwa orang tersebut sudah benar-benar divaksin atau belum," katanya.
"Sehingga ketika ada kasus penyebaran di sebuah fasilitas umum, dapat diketahui dari mana sumbernya dan siapa-siapa saja yang terpapar," pungkas Noprisman. (Bisri)