Korupsi Pengadaan Benih Jagung di Lampung Rugikan Negara Rp8,8 Miliar
Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyelidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas yakni dugaan perkara Tipikor dalam pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 dengan melimpahkan proses penyidikan kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 25 Juli 2019 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017, ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Khusus pengadaan di Lampung diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaannya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan," kata Kapuspenkum, Selasa (11/5/21).
Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: 04/L.8/ Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 dan telah menetapkan 3 orang tersangka.
"Sudah 3 tersangka yang kami tetapkan yakni IM selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, HR binti PS selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dan EY bin J selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung," kata Kapuspenkum.
Atas perbuatan ini, lanjut Kapuspenkum, para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2018 dengan jumlah sementara sebesar Rp8,8 miliar.
"Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada JAM PIDSUS akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya," tutup Kapuspenkum.