Miliki Barang Haram, Warga Air Bening Harus Nikmati Indahnya Dibui
AMBONEWS.COM, Rejang Lebong - Dikala pemerintah dan kepolisian berjibaku melawan penyebaran virus Covid-19, Susanto (29), seorang pedagang yang beralamat di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani ulu, Kabupaten Rejang Lebong juga tidak kalah sibuk dengan bermain dengan barang haram narkoba jenis sabu. Ia berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Rejang Lebong pada rabu 03 Juni 2020 lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu edy suprianto,SE mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi akan adanya penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum polres Rejang Lebong.
Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan terhadapa pelaku yang telah dijadikan target pengintaianya sebelumnya.
“setelah digeledah benar saja petugas mendapati 2 ( Dua ) Paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam serta 3 buah korek Gas,1 Set alat hisap ( Bong ) yang semuanya diakui milik pelaku”, jelasnya yang didampingi Kanit Idik Sat Res Narkoba Aipda Suriadi,SH dan Paur Humas Iptu A.Gunawan.
Tanpa perlawanan, pelaku kemudian di giring ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal sabu yang didapat oleh pelaku.
(yg/tribratanewsbengkulu.com)