Skip to main content
Pandangan Akhir, 7 Fraksi Dewan BU Setujui Perubahan Perda No 14 tahun 2016

Pandangan Akhir, 7 Fraksi Dewan BU Setujui Perubahan Perda No 14 tahun 2016

AMBONEWS.COM, Bengkulu Utara - Tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara nyatakan setuju Raperda Perubahan Perda No 14 tahun 2016 tentang Perubahan struktur susunan perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara disahkan menjadi Perda.

Hal ini disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda Pandangan akhir Fraksi DPRD Bengkulu Utara pada Selasa (17/11).

Atas persetujuan seluruh fraksi di DPRD Bengkulu Utara ini, Plt Bupati Bengkulu Utara Iskandar ZO menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh fraksi atas persetujuan tersebut, meskipun masih terselip beberapa catatan yang harus diperhatikan guna penyempurnaan Perda ini nantinya.

Salah satunya mengenai pengisian pejabat atau pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara adalah orang orang yang benar benar profesional.

“Pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya terhadap semua fraksi yang telah sepakat menyetujui Raperda menjadi Perda, mengenai catatan yang diberikan fraksi, akan segera kami laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna Pandangan akhir Fraksi DPRD Bengkulu Utara dengan agenda Raperda Perubahan Perda No 14 tahun 2016 tentang Perubahan struktur susunan perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara disahkan menjadi Perda dipimpin lansung oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, didampingi wakil ketua I Juhaili, Sip dan Wakil ketua II, Herliyanto, serta seluruh ketua Fraksi dan Plt Bupati Bengkulu Utara Iskandar, ZO.

 

Red/Adv