Skip to main content
Demo

Pemprov Bengkulu Pertimbangkan Aspirasi Media Terkait Pergub 31 Tahun 2021

Bengkulu (AMBONEWS) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan kawan-kawan media terhadap lahirnya Pergub Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Pemprov Bengkulu H Fachriza yang didampingi Kadis Kominfo, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Karo Hukum, Karo Pemkesra saat menerima perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) di ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Selasa 22 Maret 2022.

"Kita mengapresiasi kehadiran kawan-kawan media yang merasa tidak puas dengan lahirnya Pergub Nomor 31 tahun 2021," ungkap Asisten II Fachriza.

Menurut Asisten II Fachriza, hal tersebut sangat bagus sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah Provinsi Bengkulu. Terlebih, pemerintah memang membutuhkan kontrol dari semua pihak dalam setiap produk hukum dan kebijakan-kebijakannya.

"Tentunya aspirasi kawan-kawan akan kita laporkan ke pak Gubernur dengan segala perkembangannya," tegas Fachriza.

Selain itu, lanjut Fachriza, lembar aspirasi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) akan ditindak lanjuti melalui kajian dan mengkonsultasikan di antaranya bersama Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pers, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi kawan-kawan media massa.

Sementara juru bicara FMMB Ajang Sumitro menyampaikan, bahwa FMMB hanya menuntut dicabutnya Pergub Nomor 31 tahun 2021 karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU kebebasan pers.

"Intinya kami ingin bersinergi dengan pemerintah provinsi Bengkulu," sampai Ajang Sumitro.