PN Curup Vonis Pembunuh Anggota TNI 15 Tahun Penjara
Rejang Lebong (AMBONEWS) - Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada tiga tersangka dan sembilan tahun pada seorang tersangka perkara pembunuh anggota Yonif 144/Jaya Yudha (JY).
Keputusan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kusuma Atmaja PN Kelas 1 B Curup, yang dibacakan hakim ketua Nur Ikhsan Sahabudin, didampingi hakim anggota Dini Angraini dan Yongki, Kamis (29/4/2021).
“Terdakwa atas perkara pasal 338 junto pasal 55 KUHP an BW, RS dan RP secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Nur Ikhsan.
Dalam tuntutan setebal 74 halaman juga terungkap terdakwa atas perkara pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan an MR divonis sembilan tahun penjara, karena secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah yang mengakibatkan korban luka berat.
Dalam sidang secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum untuk menanggapi. Baik terdakwa ataupun pengacara sepakat untuk berfikir apakah akan memberikan perlawanan hukum lain.
Kasus ini terjadi saat pergantian malam tahun baru 2021, dimana sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap anggota Yonif 144/Jaya Yudha, sehingga mengakibatkan Prada Yofan Setiandi meninggal dan Pratu Agus Salim Harahap mengalami luka berat.
“Terdapat beberapa pertimbangan atas putusan yang diberikan, diantaranya bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa anggota TNI yang merupakan alat negara,” tutupnya.