Ratusan Nelayan Tradisional dan Mahasiswa di Bengkulu Kawal Sidang Penyalahgunaan Trawl
Bengkulu (AMBONEWS) - Puluhan massa terdiri dari nelayan tradisional Bengkulu Utara dan Malabero Kota Bengkulu serta mahasiswa mengawal pengadilan alat tangkap trawl dan pukat harimau dengan sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Koordinator nelayan Bengkulu Utara, Rusman mengatakan sesampainya di PN mereka justru kecewa lantaran adanya penundaan sidang.
"Kami ingin mengawal proses sidang" kata Rusman, Jumat (19/2/2021).
Rusman turut menanyakan maksud tuntutan sidang kepada pihak PN lantaran dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan undang-undang. Di mana dalam pembacaan putusan para pelaku ilegal fishing hanya dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Hascaryo mengungkap kelanjutan proses pengadilan perkara trawl yang berlangsung Selasa (16/2/2021) lalu berakhir ricuh sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.
Hascaryo mengatakan adanya penundaan persidangan dilakukan lantaran situasi tidak kondusif.
"Kami menunggu keputusan pihak kepolisian serta nelayan untuk dapat memastikan tidak adanya keributan saat sidang berlanjut," katanya.
Setelah adanya pengawalan ketat dari kepolisian dan pihak PN, massa yang tertahan di luar gedung PN melanjutkan akdinya dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Kami terima perwakilan dari mereka yang memang menyampaikan aspirasi. Mereka meminta solusi agar bagaimana caranya kapal trawl tidak beroperasi di Bengkulu," ujar Pramono Mulyo. (Bisri)