Ribuan Lembar Surat Suara Dibakar
Rejang Lebong, ewarta.co - Sebanyak 2.631 lembar surat suara Pemilu 2019 yang tidak terpakai di Kabupaten Rejang Lebong dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman Kantor KPU Rejang Lebong, Selasa (16/4).
Surat suara yang dimusnahkan tersebut berasal dari sura suara Presiden/Wapres dalam kondisi baik sebanyak 26 lembar, surat suara dalam kondisi rusak 18 lembar, jumlah total 44 lembar.
“Surat suara DPR RI, dalam kondisi baik 244 lembar, dalam kondisi rusak 262 lembar, jumlah total 506 lembar,” kata Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Restu S Wibowo.
Selanjutnya, surat suara DPD RI dalam kondisi baik 693 lembar, dalam kondisi rusak 18 lembar, total sebanyak 711 lembar.
Sedangkan surat suara DPRD Provinsi dalam keadaan baik 515 lembar, dalam keadaan rusak 67 lembar, total 581 lembar.
“Surat suara DPRD Kabupaten dalam kondisi baik 663 lembar, dalam keadaan rusak 126 lembar, total 789 lembar. Total surat suara yang dimusnahkan dalam keadaan baik 2.140 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 491 lembar,” tambahnya.
Menurut Restu, surat suara yang dalam keadaan baik dan rusak adalah hasil penyortiran petugas, dimana diantara terdapat kelebihan.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh anggota Bawaslu Novry Arianas, Sekda Rejang Lebong RA Denny, Anggota Intel Polres Rejang Lebong Ipda Hengki dan Batih Intel Kodim 0409/RL Pelda Taufik serta perwakilan Kesbangpol Rejang Lebong.
“Pemusnahan surat suara merupakan salah satu bukti transparansi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, apalagi disaksikan oleh para pihak dan wartawan,” tutup Restu. (DD)