Salahgunakan Alsintan Milik Pemprov, Kadis Pertanian Mukomuko Jadi Tersangka
AMBONEWS.COM, Mukomuko - Resmi sudah penahan terhadap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko berinisial HP oleh pihak kepolisian Polres Mukomuko Polda Bengkulu setelah ditetapkan menjadi tersangka, pada Rabu (26/08/20) malam.
Penahanan yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pertanian tersebut akibat dari penyalahgunaan satu unit alat dan mesin pertanian jenis eksavator yang merupakan alat berat milik pemerintah Provinsi Bengkulu.
Adapun hasil dari pers rilis yang dilaksanakan oleh polres Mukomuko Kamis (27/08/20) pagi.
“Bahwa berdasarkan audit dari BPKP. Ditemukan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan Excavator ini sebesar Rp. 83.100.000. Dan Saat ini pihak penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut," Ujar Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, S.Ik., melalui kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji S.Ik.
Ditahannya tersangka ini sebenarnya kemarin, makanya hari ini kami langsung lakukan release.
"Untuk kerugian negara dari kasus penyalahgunaan aset negara tersebut, sebesar Rp. 83.100.000.”jelas Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji S.Ik .
Tribratanewsbengkulu.com