Serikat Pekerja Mukomuko Bedah RUU Omnibus Law
AMBONEWS.COM, Mukomuko - Serikat Pekerja Kabupaten Mukomuko bahas tuntas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang tengah menjadi pro kontra banyak pihak.
Ada sembilan poin yang menjadi pusat perhatian para pekerja ini untuk direvisi atau dikaji ulang, yaitu berkaitan dengan hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, karyawan kontrak seumur hidup kemudian yang berkaitan dengan osorsing seumur hidup.
Lalu, juga yang berkaitan dengan waktu kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asing yang unskil worker yang berpotensi bebas masuk ke Indonesia, PHK sangat mudah dilakukan, terakhir sanksi pidana dihilangkan apabila RUU Omnibus Law ini di sahkan.
"Itu yang menjadi tolak ukur kami, terutama beberapa pasal dari Undang-Undang Tenaga Kerja itu akan hilang, apabila ini didiskusikan lebih dalam oleh pemerintah dan tenaga kerja, mungkin ini bisa lancar, dan kami juga setuju untuk itu," Imbuh Rianto Siahaan selaku Narasumber dalam Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Jum'at (28/2).
Beliau menekankan, bahasan yang dilakukan ini tidak lain untuk masukan terhadap pemerintah maupun legislatif demi kesejahteraan, kepentingan buruh dan pekerja.
Kemudian, beliau juga berharap Kabuoaten bisa lebih maju dan para pekerja, eksekutif maupun legislatif lebih peka dan kritis terhadap peraturan-peraturan yang ada di Kabipaten Mukomuko.
"Ini hanya masukan kepada kami, tenaga kerja itu agar lebih peduli atas kepentingan buruh dan pekerja, harapan kami Mukomuko lebih maju dan lebih kritis terhadap peraturan-peraturan yang ada di Kabupaten Mukomuko," Pungkasnya. (Sutrimo)