Di Talkshow BNPB, Bawaslu Jelaskan Jenis Sanksi Pelanggar Prokes Pilkada
AMBONEWS.COM, Jakarta - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Terkait itu, Bawaslu berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Ada dua jenis sanksi yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020 ini," ujar Dewi dalam talkshow yang diadakan BNPB bertema 'Investigasi Kesiapan APD Pilkada : Apa Hasilnya', di Jakarta, Jumat (4/12/2020).