Berprofesi Pengedar Sabu, 2 Pemuda Curup Utara Masuk Penjara
AMBONEWS.COM, Rejang Lebong - Personil Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Keduanya adalah Ba (30) dan TH (32) warga Kecamatan Curup Utara.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo SH menjelaskan, dua terduga pengedar Narkoba tersebut diamankan di waktu yang tempat yang berbeda.
“Tersangka pertama yang kita amankan adalah Ba,” terang IPTU Susilo.