Dituntut 6 Tahun Penjara, Kini Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Jakarta (AMBONEWS) - Dua orang polisi penembak Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, Jumat (18/3/2022). Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir untuk banding atas vonis itu.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa penuntut umum, Fadjar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (18/3/2022).