Skip to main content

Terlibat Kampanye Politik, 2 Orang Kades Terseret Pidana

AMBONEWS.COM, Bima - Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, kini dijatuhi putusan pidana denda 3 Juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Putusan pengadilan dengan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk AG Kades Mbawa Kecamatan Donggo, dan RH Kades Pesa Kecamatan Wawo bernomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi dibacakan oleh Hakim Ketua sidang putusan PN Bima Arif Hadi Saputra pada tanggal pada 13 dan 16 November 2020.

Subscribe to Kades