Warga Rejang Lebong Tadah Tabung Gas Curian Dibebaskan
Bengkulu (AMBONEWS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, membebaskan tuntutan terhadap tersangka Heri Nusantara (HN), penadah 1 tabung gas yang dijual oleh 2 pelaku pencuri Reki dan Riki yang saat ini dinyatakan buro
“Penadah HN dibebaskan dari tuntutan kejaksaan karena menadah 1 tabung gas. Dibebaskannya pelaku penadahan ini setelah dilakukan usulan dari Kejari, Kejati dan disetujui oleh Kejaksaan Agung melalui Restorative Justice (RJ),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (16/3/22