Gabungan ASBANDA Bahas Pemenuhan Modal Inti Bank Bengkulu
Bengkulu (AMBONEWS) - Setiap Bank Pembangunan Daerah (BPD) tak terkecuali dalam aturan modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar 3 triliun rupiah. Hanya saja, bank-bank daerah ini diberi kelonggaran untuk mencapai itu hingga tahun 2024. Hal ini dibahas bersama, OJK, Kemendagri, Pemprov, Pemkab, DPRD dan Bank Bengkulu di Mercure hotel, Kamis (3/12).