Pengedaran Sabu 40 gram Jaringan Bandung Digagalkan BNNP
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Razwan warga Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu setelah ketahuan melakukan transaksi pembelian sabu-sabu yang didapat dari pengedar di Bandung.
“Masyarakat melaporkan adanya transaksi sabu di lokasi jalur dua dekat Rumah Sakit Daerah Curup. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pengedar yang ada di Bandung” kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Senin (1/2/2021).