Edarkan 7000 Samcodin, Warga Kandang Mas Ditangkap Polisi
Bengkulu (AMBONEWS) – Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran obat yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar Undang–Undang tentang kesehatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu IPTU ALfian dalam press conference hari ini (15/02/22) di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut berinisial PO (22) warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Melayu Kota Bengkulu.