Menangkan Dinmar, Dirut Nurul Awaliyah Nilai Ada Indikasi Mafia Peradilan dalam Putusan PK
Bengkulu (AMBONEWS) - Terbitnya putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 690 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021 membuat Dinmar Najamudin merasa haknya sebagai pemilik sah lahan tambang PT BMQ pulih kembali.
Direktur Utama PT BMQ Nurul Awaliyah mengatakan putusan PK yang memenangkan Dinmar tersebut dituding cacat hukum. Pasalnya, keluarnya PK tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Terbitnya PK tersebut bukan proses yang normal dalam pengadilan,” tegasnya.