Sekwan Seluma Jadi Tersangka Kasus Pemeliharaan Randis dan BBM Setwan Tahun 2017
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Penyidik unit 2 (dua) subdit tindak pidana korupsi reserse kriminal khusus polda bengkulu, resmi menetapkan Sekwan seluma berinisial ES sebagai tersangka, Pengguna Anggaran (PA) Kegiatan pengelolaan pemeliharaan randis dan bbm Setwan Seluma tahun 2017 itu ditetakan tersangka setelah gelar perkara juma’t lalu.
Penetapan sekwan seluma sebagai tersangka ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana.