Skip to main content

Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi

Kota Bengkulu (AMBONEWS) - Saat ini bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mengemudi (SIM) harus melalui berbagai tahapan. Adapun tahapan yang harus dilalui yakni, pemohon pembuat SIM wajib mengikuti tes psikologi yang mana Tes tersebut dilakukan secara tertulis.

Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro, Kamis (10/06/21) mengungkapkan, selain adanya petunjuk dari Polda Bengkulu, syarat tes psikologi ini juga ada dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini pun juga dipertegas lagi didalam Peraturan Kapolri.

Subscribe to SIM