Skip to main content
Proyek

BWS Sumatera VII Tebang Sabuk Hijau Tsunami dengan Proyek Pengaman Rp20 Miliar

Bengkulu (AMBONEWS) - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII tengah melakukan pembangunan pengaman Pantai Panjang sepanjang 580 meter dengan anggaran APBN sebesar Rp20,5 miliar melalui PT Bangun Kontruksi Jaya.

Dampak dari pembangunan itu, pohon sabuk hijau tsunami yang tersisa di area pantai Pasir Putih dibabat habis. Sebelumnya pernah juga dilakukan PT Noor Alif Bencoolen (NAB) lalu mendapatkan protes keras dari aktifis lingkungan.

Pohon sabuk hijau tsunami yang dibabat saat ini terlihat habis disapu bersih oleh buldoser. Walaupun demikian nampak pembabatan tidak mendapatkan protes dari manapun. 

Sementara itu pihak PT NAB, Ariyono Gumay, sebagai pengelola mendapat izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam, di blok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha tersebut ia mengatakan mengetahui pembabatan tersebut.

“Itu bukan wilayah kami. Jika memang itu wilayah PT NAB, di situkan ada pengawasan dari BKSDA. Jika memang wilayah kami, bisa dilakukan penamaan kembali,” ungkap Ariyono Gumay, Rabu (22/09/21).

Berbeda yang disampaikan pihak BKSDA, yang menyebut bahwa wilayah tersebut sepenuhnya sudah tanggungjawab PT NAB 

"Apapun yang dilakukan pasti sudah mendapatkan persetujuan,” kata Neve Dianti.

Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baai berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mendapat izin melalui Surat Keputusan Nomor SK.988/Menlhk/Setjen/KSA.3/11/2019 kepada  PT NAB.

Keputusan tersebut merupakan lanjutan dari izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam, diblok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha di Registrasi 91 Kota Bengkulu oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Nomor 5/1/PP-IUPSWA/PMDN/2017 (11 April 2017).
 
Kemudian menyusun Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (RPPA) yang menjadi acuan usaha PT NAB selama periode 55 tahun, juga telah disahkan oleh Dirjen KSDAE melalui Surat Keputusan nomor SK100/KSDAE/PJLHK/KSA.3/3/2018 tanggal 2 Maret 2018 tentang Pengesahan RPPA atas nama PT NAB.

Setelah itu, tidak lama kemudian akhirnya menuai kontroversi dari berbagai kalangan seperti saat itu dari aktivis lingkungan atau dari kalangan non governmnet organization (NGO) lingkungan beserta DPRD Kota Bengkulu, karena pohon dibabat oleh PT NAB sebagai pengelola.

Dengan mendapatkan protes pengerjaan terhenti, kemudian PT NAB melakukan penamaan di lokasi tersebut dengan tujuan agar dapat hijau kembali.