Skip to main content
Kunker Bermaksud Kampanye, Petahana Bisa di Diskualifikasi Dalam Pilkada 2020

Kunker Bermaksud Kampanye, Petahana Bisa di Diskualifikasi Dalam Pilkada 2020

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu divisi pengawasan, Fatimah Siregar, menyebut akan dikenakan sanksi apabila bakal calon petahana yang terbukti pada masa jabatannya berkampanye yang dikemas dengan perjalanan dinas.

Sesuai dengan Undang-Undang pasal 71 tahun, yang berisi bahwa Gubernur, Bupati atau calon petahana dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dimasa 6 bulan sebelum penetapan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Penetapan calon nanti di tanggal 23 September, jadi masa ini sudah ada, masa ini sudah masuk di unsur itu, tinggal sekarang sebagai subjeknya, si pelakunya belum bisa kita proses, karena unsur subjeknya itu akan ditindak setelah nanti ditetapkan sebagai calon," Katanya.

Namun demikian, tambah perempuan yang kerap disapa Bunda ini, Bawaslu akan tetap mengawasi sekaligus melengkapi data dalam pengawasan, saat ini data belum bisa bicara sebelum penetapan calon.

"Artinya, kasus ini bisa diangkat lagi ketika nanti di masa penetapan calon, sanksinya berat, ketika putusan nanti, terbukti melanggar, ini bisa direkomendasikan untuk tidak punya hak mencalon lagi, atau dibatalkan sebagai calon, namun ketika yang bersangkutan sudah diputuskan KPU sebagai calon, bisa juga direkomendasikan untuk dibatalkan atau di diskualifikasi," Tegas wanita berdarah Batak ini.

Dengan dmikian, pihak Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terkait dengan data-data serupa, akan tetapi dalam bekerja ini Bawaslu melakukan 3 konteks, yakni pencegahan dengan melakukan himbauan serta berkirim surat.

Kemudian, pada masa ini Bawaslu juga tetap melakukan pengawasan dalam hal mencari data lengkap sebagai bukti pengawasan.

Ketika nantinya kasus tersebut memang ada, Bawaslu akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan .

"Saya berharap, ketika ada yang menemukan itu (perjalanan dinas petahana digunakan untuk berkampanye, red), masyarakat atau warga menyampaikan ke jajaran Bawaslu, kita akan proses itu, ketika ada," Pungkasnya.

 

Nay

Kunker Bermaksud Kampanye, Petahana Bisa di Diskualifikasi Dalam Pilkada 2020