Kunker Bermaksud Kampanye, Petahana Bisa di Diskualifikasi Dalam Pilkada 2020
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu divisi pengawasan, Fatimah Siregar, menyebut akan dikenakan sanksi apabila bakal calon petahana yang terbukti pada masa jabatannya berkampanye yang dikemas dengan perjalanan dinas.
Sesuai dengan Undang-Undang pasal 71 tahun, yang berisi bahwa Gubernur, Bupati atau calon petahana dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dimasa 6 bulan sebelum penetapan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).