Pelaku KDRT Koleksi Tanaman Ganja di Sela Cabai
Lebong (AMBONEWS) - Kepolisian Resor (Polres) Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja pada Jumat (03/12/2021).
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur didampingi Kapolsek Rimbo Pengadang IPDA Hasan Basri menjelaskan pelaku RH (31) merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia diketahui sebagai seorang petani yang beralamat di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Raya Kab Rejang Lebong. Pelaku ditangkap Kamis 2 Desember 2021 pukul 10.00 WIB di Desa Tik Sirong Dusun Tik Sapet Kecamatan Topos.
“Saat melakukan penangkapan petugas juga menemukan sisa tanaman ganja 2 pohon lagi yang mana tanaman ganja itu diselipkan diantara tanaman Cabai,” ungkapnya.
Untuk mencapai lokasi, petugas melakukan perjalanan dari Polsek Rimbo Pengadang ke TKP sekira 8 jam PP. Petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa ganja kering 5 ons dan 2 batang ganja basah.
"Guna kepentingan lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Rimbo Pengadang" pungkas Ichsan.